Areagadget – Peluncuran iPhone 16 oleh Apple pada September 2024 disambut antusias oleh penggemar teknologi di seluruh dunia. Namun, di Indonesia, perangkat ini menghadapi hambatan serius. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa iPhone 16 belum memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40%, sehingga penjualannya dianggap ilegal di tanah air.
Persyaratan TKDN dan Investasi Apple
Indonesia menerapkan kebijakan TKDN untuk mendorong penggunaan komponen lokal dalam produk elektronik. Untuk smartphone, termasuk iPhone, diperlukan minimal 40% komponen lokal agar dapat dipasarkan secara legal. Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan bahwa Apple belum memenuhi komitmen investasinya di Indonesia, yang menjadi syarat utama untuk mendapatkan sertifikasi TKDN. “Apple’s iPhone 16 cannot be sold yet in Indonesia as the extension of the TKDN certification is still pending, awaiting further investment realisation from Apple,” ujar Agus.
Dampak bagi Konsumen dan Pasar
Akibat status ilegal ini, konsumen di Indonesia tidak dapat membeli iPhone 16 melalui jalur resmi. Beberapa pihak mencoba mengimpor perangkat ini secara pribadi, namun Kemenperin menegaskan bahwa iPhone 16 yang beredar tanpa sertifikasi TKDN adalah ilegal. “Kalau ada iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dan bisa beroperasi, boleh saya sampaikan ilegal. Karena kami belum mengeluarkan izin edarnya,” tegas Agus.
Langkah Pemerintah dan Pengawasan
Kemenperin bekerja sama dengan Bea Cukai dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengawasi peredaran iPhone 16 di Indonesia. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan penjualan iPhone 16 di pasaran. “Boleh saya sampaikan ilegal. Laporkan kepada kami,” lanjut Agus.
Respons Apple dan Prospek ke Depan
Hingga kini, Apple belum memberikan pernyataan resmi terkait situasi ini. Namun, untuk memenuhi persyaratan TKDN, Apple perlu meningkatkan investasinya di Indonesia atau memproduksi sebagian komponen iPhone secara lokal. Langkah ini tidak hanya akan membuka akses pasar Indonesia bagi iPhone 16, tetapi juga mendukung pertumbuhan industri lokal.
Kesimpulan
Larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lokal, khususnya terkait TKDN. Bagi konsumen, situasi ini menjadi pengingat untuk selalu memastikan legalitas produk sebelum membeli, guna menghindari masalah di kemudian hari. Sementara itu, diharapkan Apple dapat segera memenuhi persyaratan yang ditetapkan, sehingga iPhone 16 dapat tersedia secara resmi di Indonesia.